Beranda | Artikel
Hukum Mengenakan Cincin Perak, Tangan Kiri Atau Kanan?
Kamis, 4 Agustus 2005

HUKUM MENGENAKAN CINCIN PERAK ? APAKAH DIKENAKAN DI TANGAN KIRI ATAU TANGAN KANAN ?

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami menanyakan hukum mengenakan cincin perak. Kalau memang boleh, apakah dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri ?

Jawaban
Tidak ada salahnya mengenakan cincin perak bagi kaum lelaki ataupun wanita. Juga boleh dikenakan di tangan kanan atau tangan kiri. Namun lebih baik di tangan kanan, karena itu lebih mulia, dan karena Nabi juga mengenakan cincin di tangan kanan, dan sesekali di tangan kiri. Beliau adalah panutan sekaligus suri tauladan.

Adapun cincin emas dan jam emas, tidak boleh dikenakan oleh kaum lelaki, namun hanya khusus bagi kaum wanita saja, berdasarkan riwayat dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan diharamkannya emas dan sutra bagi kaum lelaki, namun tidak diharamkan bagi kaum wanita. Hanya Allah yang dapat taufiq

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Ahmad Amin Syihab Lc, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1515-hukum-mengenakan-cincin-perak-tangan-kiri-atau-kanan.html